Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY,PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa

Kamis, 08 Desember 2022 | 12:27 WIB
Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY,PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa
Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY, PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut buka suara terkait dilaporkannya hakim ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial oleh kuasa hukum Kuat Maruf. Adapun hakim Wahyu dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menilai laporan itu menjadi hal yang lumrah. Laporan, kata dia, menjadi hak para pihak yang berperkara dalam menyikapi hakim dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dlm melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: KY Verifikasi Laporan Kubu Kuat Maruf Soal Pelanggaran Kode Etik Hakim Ketua Sidang Brigadir Yosua

Terpisah, KY memastikan jika pelaporan terhadap hakim Wahyu tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak hanya itu, KY akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Hakim Wahyu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.

"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat dalam sambungan telepon.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan Wahyu selama sidang bergulir. Misalnya, menyebut Kuat berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Ketahuan Bohong Saat Tes Poligraf, Ini Alasan Ferdy Sambo

"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI